Apakah ada perbedaan antarapenipuan dan penggelapandalam hukum pidana?
Tentu, ada perbedaan antara penipuan dan
penggelapan dalam hukum pidana. Berikut penjelasannya;
1. Penipuan:
Pasal 378 KUHP (KUHP lama) dan Pasal 492 UU 1/2023: Penipuan terjadi ketika seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu,martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau memberi utang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4tahun.
Contoh: Jika seseorang
memperdaya korban dengan
mengaku sebagai pejabat
pemeritah dan meminta uang
untuk layanan palsu.
2. Penggelapan,
Pasal 372 KUHP (KUHP lama) dan Pasal
488 UU 1/2023: Penggelapan terjadi ketika
seseorang yang tidak berhak atas suatu
barang menguasainya secara nyata tanpa
melawan hukum. Ancaman hukumannya
adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
Contoh: Jika seseorang mengambil
uang atau barang milik orang lain tanpa
İzin dan dengan niat menyembunyikan
kepemilikan tersebut.
Jadi, perbedaan utama antara
keduanya adalah pada objek dan
cara pelaksanaannya. Penipuan
melibatkan perdayaan dan
berpindahnya objek secara
melawan hukum, sedangkan
penggelapan terkait dengan
pengambilan barang yang sudah
dikuasai oleh pelaku.
Komentar
Posting Komentar