Postingan

Bukan ke Kantor Urusan Agama, Begini Proses Pengajuan Gugatan Cerai bagi yang Beragama Islam.

 Jika anda ingin mengurus/mengajukan sendiri gugatan cerai bagi yang beragama Islam, langsung saja datang ke Pengadilan Agama dimana pihak istri berdomisli, Tapi jika anda tidak ada waktu dan ingin dibantu, maka gunakan jasa pengacara,bukan ke Kantor Urusan Agama (KUA), Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui: 1. Persiapan Dokumen Sebelum mengajukan gugatan cerai, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut: Buku Nikah: Bukti sah pernikahan yang dikeluarkan oleh KUA. (wajib) KTP: Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti domisili.(wajib) Akta Kelahiran Anak: Jika memiliki anak, akta kelahiran diperlukan. (tentatif) Kartu Keluarga: Bukti status keluarga. (tebtatif) Alasan Perceraian: Alasan yang kuat yang mendukung alasan Anda mengajukan gugatan cerai, seperti adanya pertengkaran yg terus menenerius, perselingkuhan, kekerasan, atau ketidakmampuan suami/Istri menjalankan kewajiban. 2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama Gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama...

PENOLAKAN MIE GACOAN DI BANGKALAN

Gambar
 Bangkalan – Aktivis Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bangkalan (GARDA MABA) menolak berdirinya outlet Mie Gacoan di Jl. Trunojoyo No.15 A, Pejagan, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sejumlah aktivis tersebut melakukan audensi terkait adanya outlet mie gacoan tersebut. Para Aktivis khawatir akan merusak pasar UMKM lokal, salah satunya eksistensi pedagang mie yang jualan di pinggir jalan. Para Aktivis tersebut juga khawatir akan mematikan pelanggan mie yang lain dengan adanya Mie Gacoan yang harganya hampir sama dengan harga mie yang di jual pedagang kaki lima. Imam Pantor, selaku ketua GARDA MABA menyebutkan adanya resto Mie Gacoan pasti akan berdampak kepada pendapatan serta berkurangnya pelanggan, terlebih yang menjual mie. “Adanya mie gacoan ini akan menyebabkan kurangnya pelanggan mie yang lain, sehingga kami menolak adanya outlet mie gacoan di Bangkalan ini,” Ucapnya. BACA JUGA: BRI Cabang Bangkalan Klarifikasi Mengenai Berita yang Beredar Selain dapat menyebabkan ...

INDONESIA NAIK 3 PERINGKAT

Gambar
Setelah hasil imbang atas Australia membuat skuad Garuda Indonesia mendapat tambahan 8.57 poin. Hasil ini membuat Indonesia diprediksi naik kembali sebanyak 3 peringkat di Rangking FIFA ke peringkat 129 FIFA (Update terbaru setelah Malawi kalah dari Burkino Faso).  Secara total di FIFA Matchday September ini, Indonesia naik 4 peringkat (133 menuju 129) dengan tambahan +15.45 poin.  Hasil Pertandingan September 2024: FT' ๐Ÿ‡ธ๐Ÿ‡ฆ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ - Saudi Arabia 1 - 1 Indonesia (+6.88)  FT' ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ‡ฆ๐Ÿ‡บ - Indonesia 0 - 0 Australia (+8.57)

PASAL TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Pasal 486 Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 487 Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencarian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena  penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori I. Pasal 488 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan 1 orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang paling lama 5 (lima) tahun atau pidana tersebut, dipidana dengan pidana penjara denda paling banyak kategori V. Pasal 489 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pa...

Apakah ada perbedaan antarapenipuan dan penggelapandalam hukum pidana?

Tentu, ada perbedaan antara penipuan dan penggelapan dalam hukum pidana. Berikut penjelasannya; 1. Penipuan: Pasal 378 KUHP (KUHP lama) dan Pasal 492 UU 1/2023: Penipuan terjadi ketika seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu,martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau memberi utang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4tahun. Contoh: Jika seseorang memperdaya korban dengan  mengaku sebagai pejabat pemeritah dan meminta uang untuk layanan palsu. 2. Penggelapan, Pasal 372 KUHP (KUHP lama) dan Pasal 488 UU 1/2023: Penggelapan terjadi ketika seseorang yang tidak berhak atas suatu barang menguasainya secara nyata tanpa melawan hukum. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun. Contoh: Jika seseorang mengambil uang atau barang milik orang lain tanpa ฤฐzin dan dengan niat menyembunyikan kepemilikan tersebut. Jadi, ...