Bukan ke Kantor Urusan Agama, Begini Proses Pengajuan Gugatan Cerai bagi yang Beragama Islam.
Jika anda ingin mengurus/mengajukan sendiri gugatan cerai bagi yang beragama Islam, langsung saja datang ke Pengadilan Agama dimana pihak istri berdomisli, Tapi jika anda tidak ada waktu dan ingin dibantu, maka gunakan jasa pengacara,bukan ke Kantor Urusan Agama (KUA), Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui: 1. Persiapan Dokumen Sebelum mengajukan gugatan cerai, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut: Buku Nikah: Bukti sah pernikahan yang dikeluarkan oleh KUA. (wajib) KTP: Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti domisili.(wajib) Akta Kelahiran Anak: Jika memiliki anak, akta kelahiran diperlukan. (tentatif) Kartu Keluarga: Bukti status keluarga. (tebtatif) Alasan Perceraian: Alasan yang kuat yang mendukung alasan Anda mengajukan gugatan cerai, seperti adanya pertengkaran yg terus menenerius, perselingkuhan, kekerasan, atau ketidakmampuan suami/Istri menjalankan kewajiban. 2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama Gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama...